Jakarta | Rampagoe – Memasuki kuartal pertama tahun 2026, diskursus mengenai perbaikan sistem ketatanegaraan dan kepemiluan di Indonesia kembali menemukan momentumnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia saat ini tengah berada di bawah sorotan tajam publik, lembaga swadaya masyarakat, hingga partai politik di Senayan. Bukan karena adanya tahapan pemilu yang sedang berjalan, melainkan tuntutan akan adanya evaluasi menyeluruh dan reformasi hukum pemilu agar karut-marut, sengketa panjang, serta jatuhnya korban jiwa di tingkat penyelenggara ad hoc pada siklus pemilihan sebelumnya tidak lagi terulang.
Desakan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Pilkada secara komprehensif disuarakan secara lantang oleh koalisi masyarakat sipil. Berkaca pada pengalaman penyelenggaraan pemilu serentak sebelumnya, konsep penggabungan pemilihan eksekutif dan legislatif dalam satu hari yang sama dinilai terlalu membebani secara teknis dan psikologis. Sistem ini tidak hanya menciptakan beban kerja yang sangat tidak manusiawi bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tetapi juga menyebabkan isu-isu di tingkat lokal tenggelam oleh gegap gempita pemilihan presiden di tingkat nasional. Pemilih sering kali kebingungan menghadapi lima surat suara berukuran besar, yang berujung pada tingginya angka suara tidak sah (invalid votes).
Merespons tekanan ini, jajaran Komisioner KPU RI menyatakan kesiapannya untuk menghadapi evaluasi total dan secara proaktif mengusulkan poin-poin krusial dalam draf revisi UU Pemilu. Dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada pekan lalu, Ketua KPU memaparkan sejumlah inisiatif strategis yang perlu segera diakomodasi oleh kerangka hukum yang baru. Salah satu poin utama yang didorong oleh KPU adalah simplifikasi surat suara dan penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) secara penuh dan mengikat secara hukum. KPU menyadari bahwa penggunaan teknologi adalah keniscayaan untuk memangkas waktu rekapitulasi yang berjenjang dan rawan manipulasi. Namun, KPU memberikan syarat tegas: pemerintah dan DPR harus menjamin alokasi anggaran infrastruktur siber yang mumpuni serta payung hukum yang kuat agar e-rekap tidak lagi sekadar menjadi alat bantu yang mudah dimentahkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain aspek teknis pungut-hitung, KPU juga menyoroti perlunya reformasi dalam sistem penegakan hukum pemilu. Selama ini, KPU sering kali terjebak dalam pusaran konflik kewenangan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tumpang tindih putusan antara lembaga-lembaga ini sering kali membingungkan KPU di daerah dan peserta pemilu. Oleh karena itu, KPU mendesak agar revisi UU Pemilu 2026 mampu mendefinisikan batas kewenangan secara presisi, sekaligus menyederhanakan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu agar lebih cepat, berkepastian hukum, dan final.
Namun, upaya KPU untuk mengawal reformasi hukum pemilu ini diyakini tidak akan berjalan mulus. Tantangan terberat justru datang dari dinamika politik di DPR RI itu sendiri. Publik dan para pegiat pemilu khawatir bahwa proses pembahasan revisi UU Pemilu akan kembali dibajak oleh kepentingan pragmatis partai politik. Isu-isu substansial seperti desain surat suara, metode konversi suara, atau pemisahan pemilu serentak nasional dan lokal, dikhawatirkan akan tersingkir oleh perdebatan alot mengenai penentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Partai-partai besar cenderung ingin mempertahankan atau bahkan menaikkan ambang batas untuk mengamankan oligopoli politik mereka, sementara partai-partai menengah dan kecil berjuang mati-matian menurunkannya demi bertahan hidup.
Dalam situasi tarik-menarik kepentingan ini, integritas dan independensi KPU akan diuji secara maksimal. Sebagai penyelenggara, KPU dituntut untuk tidak sekadar menjadi pelaksana pasif dari undang-undang yang dihasilkan oleh DPR, tetapi juga harus berani mengambil peran sebagai penasihat ahli (expert advisor) yang menjaga kualitas regulasi dari sudut pandang teknis kepemiluan. Tahun 2026 menjadi jendela waktu yang sangat kritis. Jika revisi UU Pemilu tidak segera disahkan setidaknya dua tahun sebelum siklus pemilu berikutnya dimulai, KPU akan kembali dihadapkan pada mimpi buruk berupa penyusunan Peraturan KPU (PKPU) yang tergesa-gesa dan persiapan logistik yang berantakan. Keberhasilan reformasi hukum pemilu saat ini adalah kunci untuk menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia di masa depan.[]



