spot_img

TERKINI

Jalan Sunyi Perempuan di Parlemen: Kursi Pimpinan AKD DPR Masih Didominasi Pria

Jakarta | Rampagoe – Selebrasi Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) pada awal Maret 2026 yang dirayakan dengan gegap gempita di berbagai sudut ruang publik, terasa sangat kontras jika kita memalingkan wajah ke kompleks parlemen di Senayan. Di balik narasi kesetaraan gender yang selalu menjadi komoditas kampanye politik menjelang pemilihan umum, realitas politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI justru menyuguhkan pemandangan yang amat ironis. Meski kuota keterwakilan perempuan di parlemen menunjukkan tren peningkatan yang cukup menggembirakan secara kuantitatif, hal tersebut sama sekali tidak berbanding lurus dengan distribusi kekuasaan di tingkat kepemimpinan struktural.

Data terbaru mengenai susunan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)—yang mencakup pimpinan Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)—memperlihatkan dominasi absolut kaum pria. Dari puluhan pos strategis kepemimpinan di berbagai AKD tersebut, persentase politisi perempuan yang berhasil menduduki kursi Ketua atau Wakil Ketua belum mampu menembus angka 10 persen. Sebuah fakta yang menampar wajah demokrasi Indonesia, mengingat kepemimpinan di AKD adalah kunci utama dalam menentukan arah legislasi, pengawasan, dan penganggaran negara (budgeting).

Salah satu sorotan paling tajam dan menyesakkan dada disuarakan oleh politikus senior Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian, dalam sebuah diskusi terbuka akhir pekan lalu. Ia mengungkapkan sebuah ironi yang hampir sulit dipercaya: bahkan di dalam komisi yang ruang lingkup tugasnya secara spesifik bersinggungan erat dengan isu pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan kesejahteraan keluarga, unsur pimpinannya masih didominasi oleh laki-laki. “Bagaimana kita bisa berharap produk undang-undang akan memiliki perspektif gender yang kuat, jika perempuan hanya diizinkan menjadi anggota pasif dan ruang pengambilan keputusan strategis masih dimonopoli oleh logika patriarki yang kuat?” gugatnya di hadapan forum aktivis perempuan dan jurnalis.

Ketimpangan struktural ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Para pengamat politik menilai bahwa akar dari fenomena “langit-langit kaca” (glass ceiling) di parlemen ini bersumber langsung dari kultur internal partai politik. Sistem rekrutmen politik dan distribusi jabatan di Senayan pada hakikatnya adalah perpanjangan tangan dari kehendak pimpinan partai (ketua umum dan dewan syuro/dewan pembina), yang rata-rata diisi oleh elit maskulin. Kebijakan affirmative action atau tindakan afirmatif kuota 30 persen perempuan selama ini hanya diimplementasikan secara harfiah pada tahap pencalonan di daftar calon tetap (DCT) pemilihan legislatif. Setelah mereka lolos masuk ke Senayan, partai politik tidak lagi memiliki kewajiban regulatif untuk memberikan posisi kepemimpinan kepada kader perempuan mereka.

Dampak dari absennya representasi perempuan di kursi pimpinan AKD ini sangat dirasakan secara riil dalam proses legislasi nasional. Sejumlah rancangan undang-undang krusial yang berhubungan langsung dengan hak-hak reproduksi, perlindungan pekerja domestik, perpanjangan masa cuti melahirkan bagi ibu pekerja, hingga penguatan regulasi anti-kekerasan seksual, kerap mengalami stagnasi atau disahkan dengan pasal-pasal kompromistis yang melemahkan esensi perlindungan. Ketika perdebatan rancangan undang-undang memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi atau perumusan bujet di Badan Anggaran—di mana lobi-lobi politik tingkat tinggi terjadi dan didominasi oleh pria—kepentingan kelompok rentan dan perempuan sering kali dikesampingkan sebagai isu sekunder.

Menyikapi realitas yang muram ini, koalisi masyarakat sipil peduli perempuan dan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) kini mulai mengonsolidasikan kekuatan politiknya. Mereka mendesak agar dilakukan revisi secara komprehensif terhadap Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Tuntutan utamanya adalah memasukkan klausul wajib (mandatory clause) yang mengharuskan komposisi pimpinan di setiap Alat Kelengkapan Dewan mencerminkan representasi perempuan paling sedikit 30 persen. Selain itu, mereka juga menuntut agar partai politik mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) mereka agar ramah terhadap kepemimpinan perempuan.

Perjalanan politisi perempuan di Senayan saat ini ibarat menempuh jalan sunyi yang mendaki. Kehadiran fisik mereka di ruang sidang paripurna ternyata belum cukup untuk meruntuhkan tembok patriarki yang terlanjur mengakar. Demokrasi substansial menuntut lebih dari sekadar angka dan statistik pemilih; ia menuntut kesetaraan akses dalam memegang palu pimpinan. Tanpa adanya restrukturisasi kekuasaan di tingkat AKD, suara perempuan akan terus menjadi minoritas yang termarjinalkan di rumah wakil rakyatnya sendiri.[]

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

POPULAR