spot_img

TERKINI

Angin Segar bagi Ekosistem Seni: Kementerian Kebudayaan Siap Lindungi Hak Cipta Komposer Tradisional dan Modern

Banda Aceh | Rampagoe – Industri musik di Indonesia, baik itu musik tradisional yang berakar pada budaya daerah maupun musik modern kontemporer, kini tengah menyongsong babak baru yang lebih cerah. Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia secara tegas menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pemajuan seni musik di tanah air. Langkah nyata ini diwujudkan melalui dorongan perlindungan hak cipta yang lebih kuat bagi para komposer dan komponis, sebuah isu krusial yang selama bertahun-tahun seolah menjadi benang kusut dalam ekosistem industri kreatif nasional.

Dalam Kongres Komposer Seluruh Indonesia yang digelar di Jakarta pada awal Maret 2026, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyoroti pentingnya keadilan bagi para kreator seni. Ia menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari pengejawantahan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, di mana seni musik menempati posisi yang sangat strategis. Musik bukan sekadar sarana hiburan, melainkan instrumen perekam jejak peradaban, nilai sosial, dan identitas budaya sebuah bangsa. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika para pencipta karya seni ini mendapatkan penghargaan dan perlindungan yang layak atas hasil jerih payah intelektual mereka.

Menteri Kebudayaan menyoroti sebuah ironi yang selama ini terjadi di Indonesia. Jika kita berkaca pada negara-negara maju seperti Amerika Serikat atau Jepang, perdebatan mengenai hak cipta penciptaan musik sudah selesai dan tertata rapi sejak puluhan tahun yang lalu. Di sana, seorang komposer yang menciptakan lagu termasuk lagu-lagu tradisional yang dimodifikasi bisa hidup sejahtera dari sistem royalti yang berjalan transparan dan berkeadilan. Sebaliknya, di Indonesia, diskusi mengenai siapa yang berhak atas royalti, bagaimana sistem pemungutannya, dan bagaimana nasib musisi daerah yang karyanya sering dibajak, masih menjadi perbincangan hangat yang kerap tak berujung solusi.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Kebudayaan saat ini tengah bersiap untuk memberikan usulan-usulan strategis terkait rancangan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Salah satu poin utamanya adalah memastikan bahwa komposer atau komponis diakui mutlak sebagai pemilik hak pertama dari lagu yang mereka ciptakan. Pencipta lagu harus memiliki hak penuh, atau direct licensing, untuk menentukan oleh siapa lagunya boleh dinyanyikan, di platform mana karya tersebut boleh disiarkan, atau bahkan jika mereka memilih untuk tidak mempublikasikannya sama sekali. Kepastian hukum ini dinilai akan menjadi fondasi yang kuat untuk menciptakan ekosistem musik yang sehat.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga diharapkan mampu melindungi karya-karya musik yang bernuansa tradisi Nusantara. Banyak sekali seniman daerah mulai dari pencipta tembang Sunda, maestro sasando di Nusa Tenggara, hingga penggubah melodi saluang di Minangkabau yang karyanya digunakan secara komersial oleh pihak ketiga tanpa kompensasi apa pun. Dengan adanya sistem manajemen kolektif yang lebih baik, khususnya untuk pertunjukan langsung (live performance), kesejahteraan para seniman pelestari budaya ini dapat lebih terjamin. Keadilan harus dirasakan secara proporsional oleh semua pihak: pencipta, penyanyi, produser, hingga label rekaman.

Sikap proaktif pemerintah melalui kolaborasi dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (Aksi) ini tentu menjadi angin segar. Budaya dan kesenian tidak akan bisa bertahan jika para pelakunya hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian ekonomi. Menjaga kebudayaan tidak hanya berbicara tentang menjaga alat musiknya agar tidak rusak, tetapi juga menjaga manusianya para seniman agar mereka bisa terus berkarya dengan rasa aman. Ketika ekosistem seni sudah terjamin kesejahteraannya, niscaya kreativitas akan meledak, dan karya-karya musik Indonesia, baik yang berakar pada nilai tradisi murni maupun karya modern yang mengusung kearifan lokal, akan semakin berjaya tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di industri musik global.[]

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

POPULAR