Kode Etik

Meet our construction technicians and civil engineers.

Kode Etik Jurnalistik Rampagoe.id

Rampagoe.id sebagai media siber yang dimiliki oleh PT. Rampagoe Media Perkasa berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia. Kode etik ini menjadi pedoman bagi seluruh jurnalis, redaksi, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam proses produksi berita di Rampagoe.id.

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penjelasan:

  • Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan pihak lain.
  • Akurat berarti informasi yang disampaikan sesuai dengan fakta yang terjadi.
  • Berimbang berarti memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan pendapat.

Pasal 2

Wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Cara profesional tersebut antara lain:

  • Menunjukkan identitas kepada narasumber
  • Menghormati hak privasi narasumber
  • Tidak melakukan plagiat
  • Tidak menyuap narasumber
  • Menggunakan metode peliputan yang jujur dan etis

Pasal 3

Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penjelasan:

  • Informasi harus diverifikasi sebelum dipublikasikan.
  • Fakta harus dipisahkan dengan opini.
  • Dalam pemberitaan kasus hukum, semua pihak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 4

Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penjelasan:

  • Berita bohong adalah informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
  • Fitnah adalah tuduhan tanpa dasar yang dapat merusak reputasi seseorang.
  • Sadis berarti menggambarkan kekerasan secara berlebihan.
  • Cabul berarti memuat konten yang melanggar norma kesusilaan.

Pasal 5

Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan seksual serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penjelasan:

Identitas yang dimaksud meliputi:

  • Nama
  • Foto
  • Alamat
  • Informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban atau anak.

Pasal 6

Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penjelasan:

  • Menyalahgunakan profesi berarti menggunakan status wartawan untuk kepentingan pribadi.
  • Suap adalah pemberian dalam bentuk uang atau fasilitas dengan tujuan mempengaruhi pemberitaan.

Pasal 7

Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya.

Penjelasan:

Hak tolak bertujuan melindungi narasumber yang memberikan informasi penting demi kepentingan publik.

Pasal 8

Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar:

  • Suku
  • Agama
  • Ras
  • Jenis kelamin
  • Bahasa
  • Kondisi fisik
  • Status sosial

Pasal 9

Wartawan menghormati hak narasumber mengenai kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penjelasan:

Kehidupan pribadi seseorang tidak boleh dipublikasikan tanpa alasan yang jelas dan kepentingan publik yang kuat.

Pasal 10

Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru serta melayani hak jawab.

Penjelasan:

  • Ralat dan koreksi harus dilakukan sesegera mungkin.
  • Hak jawab diberikan kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.

Pasal 11

Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penjelasan:

  • Hak jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang merugikan dirinya.
  • Hak koreksi adalah hak untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan.

Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh jurnalis dan redaksi Rampagoe.id dalam menjalankan tugas jurnalistik yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab kepada publik. Rampagoe.id berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers yang disertai dengan tanggung jawab sosial sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia.