Jakarta | Rampagoe – Bulan suci Ramadhan yang di tahun 2026 ini jatuh pada periode yang berdekatan dengan memanasnya suhu menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akhir tahun, kembali memunculkan sebuah polemik tahunan yang tak terelakkan: dugaan politisasi program Bantuan Sosial (Bansos). Langkah pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan sejumlah kementerian teknis lainnya, untuk mempercepat dan menggandakan volume penyaluran bansos di berbagai titik rawan kemiskinan mendadak disorot tajam. Alih-alih dipandang murni sebagai program jaring pengaman sosial, publik dan pengawas pemilu mencium aroma kuat klientelisme dan mobilisasi politik (pork barrel politics) yang menunggangi program mulia tersebut.
Kecurigaan ini dipantik oleh beberapa temuan lapangan yang dilaporkan oleh lembaga pemantau pemilu independen dan diviralkan oleh masyarakat melalui media sosial. Dalam sepekan terakhir, muncul berbagai laporan dari daerah-daerah seperti Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jawa Barat, di mana paket bantuan berupa beras, minyak goreng, dan uang tunai didistribusikan dalam kemasan yang menampilkan warna-warna identik dengan partai politik tertentu, atau bahkan secara terselubung disisipi pamflet wajah tokoh-tokoh lokal yang santer dikabarkan akan maju dalam Pilkada mendatang. Lebih parah lagi, di beberapa lokasi, penyaluran bansos tersebut dilakukan secara terang-terangan oleh para relawan partai yang berafiliasi dengan penguasa, alih-alih oleh aparatur sipil negara (ASN) atau perangkat desa yang berwenang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI segera bereaksi keras atas temuan-temuan tersebut. Ketua Bawaslu menginstruksikan seluruh jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan status pengawasan melekat terhadap proses distribusi bansos. “Bansos adalah hak rakyat yang dibiayai oleh uang pajak rakyat (APBN/APBD), bukan sedekah pribadi dari kepala daerah atau elite politik. Siapa pun pejabat negara atau politisi yang terbukti membajak program bansos untuk kepentingan elektoral akan kami jerat dengan pasal pidana pemilu serta undang-undang tindak pidana korupsi,” ancam Ketua Bawaslu dalam konferensi pers darurat di gedung Bawaslu, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Di sisi lain, pemerintah pusat dan Kementerian Sosial secara tegas menepis tuduhan politisasi tersebut. Menteri Sosial menyatakan bahwa percepatan penyaluran bansos pada kuartal pertama 2026 ini murni didorong oleh pertimbangan ekonomi dan kemanusiaan. Adanya tren kenaikan harga kebutuhan pokok (volatile food) menjelang dan selama bulan Ramadhan, ditambah dengan efek rembesan dari gejolak ekonomi global yang masih terasa, membuat daya beli masyarakat kelas bawah berada di titik nadir. Pemerintah berdalih bahwa menunda penyaluran bansos hanya karena ketakutan politis justru merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab negara dalam melindungi warga miskin dan rentan.
“Kami bekerja berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang proses pembaruannya diawasi secara ketat oleh BPK dan KPK. Tuduhan bahwa kami menggunakan bansos sebagai instrumen pemenangan politik adalah klaim yang tidak berdasar. Jika ada oknum di lapangan yang menempelkan stiker kampanye di karung beras Bulog, itu adalah tindakan vandalisme politik dari oknum tersebut, bukan kebijakan dari pusat,” papar perwakilan Kementerian Sosial di hadapan awak media.
Polemik penyaluran bansos ini kembali membuka kotak pandora mengenai rapuhnya sistem tata kelola administrasi bantuan pemerintah di Indonesia. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Airlangga menyarankan agar pemerintah segera menghentikan secara total skema bansos dalam bentuk barang (in-kind) dan beralih sepenuhnya kepada skema Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui transfer ke rekening bank (financial inclusion). Selain lebih efisien, meminimalisir korupsi pengadaan, dan tidak mudah dilabeli secara visual oleh politisi, skema transfer tunai juga akan menstimulasi perputaran ekonomi di tingkat pedagang pasar tradisional.
Seiring berjalannya bulan Ramadhan, mata publik kini tertuju pada Bawaslu dan aparat penegak hukum. Ketegasan mereka dalam menindak praktik penunggang gelap bansos akan menjadi batu ujian penting bagi integritas penyelenggaraan Pilkada 2026. Bansos memang selalu menjadi pedang bermata dua di negara demokrasi transisional seperti Indonesia: di satu sisi menyelamatkan nyawa, di sisi lain rawan dibajak untuk mempertahankan kekuasaan.[]



